Menu

Mode Gelap
Dukung Peningkatan Gizi dan Ekonomi Desa, Wakil Bupati Pesawaran Resmikan SPPG Binong di Way Layap Aksi Nyata di Hari Jumat, Arman Asisten Bagikan 1000 Paket Takjil di Sepanjang Jalur Way Lima – Gedong Tataan Evakuasi Dramatis Jasad Pemuda di Ulu Belu Tanggamus: Petugas Terjang Jurang dan Hutan 4 Jam Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan

Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Bandar Negeri Semuong, Sita 20 Gram Lebih Narkotika Perbesar

Tanggamus (KABARUNIEX.COM)— Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung, Kamis 10 Juli 2025.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Mirga Nurjuanda, S.Sos., M.M mengatakan, dalam pengungkapan ini, pihaknya mengamankan seorang pria berinisial JA (31), warga Pekon Sanggi Unggak, yang diduga kuat sebagai pelaku pengedar sabu.

“Penangkapan ini setelah sebelumnya tim melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut,” kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.

Kasat menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa: 3 bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 20,31 gram, 1 alat hisap sabu (bong), pirek, dan sejumlah perlengkapan penggunaan sabu lainnya, 1 unit handphone dan dompet milik tersangka dan uang tunai sebesar Rp52.000.-.

“Barang bukti sabu disembunyikan tersangka dibawa pohon belakang rumahnya, untuk alat hisap bong di pager belakang,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial SI, yang kini masuk dalam daftar pencarian dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pengakuan tersangka mendapatkan pasokan sabu dari rekannya dan ia telah mengedarkan sabu selama 1 tahun,” ujarnya.

Barang bukti dan tersangka telah diamankan ke Mapolres Tanggamus untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya. (Sola)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dukung Peningkatan Gizi dan Ekonomi Desa, Wakil Bupati Pesawaran Resmikan SPPG Binong di Way Layap

25 Mei 2026 - 17:40 WIB

Evakuasi Dramatis Jasad Pemuda di Ulu Belu Tanggamus: Petugas Terjang Jurang dan Hutan 4 Jam

24 Februari 2026 - 16:43 WIB

Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

26 November 2025 - 18:42 WIB

DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

29 Oktober 2025 - 22:42 WIB

Presidium Cukuh Bandakh Lima (CBL) Gelar Rakor Bulanan dan Susun Rencana Kerja 2026, Perkuat Konsolidasi dan Soliditas Organisasi

27 Oktober 2025 - 14:22 WIB

Trending di Daerah