Menu

Mode Gelap
Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025 Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia Kejari dan Forkopimda Pesawaran Perkuat Sinergi dalam Rakor Tim PAKEM Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme Bupati Pesawaran Perintahkan Langkah Cepat dan Terkoordinasi Tangani Sejumlah Bencana Alam Kebakaran Melanda Rumah Warga di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran

Daerah

Sengketa Tanah Yayasan Bhakti IMI Lampung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana Digelar

badge-check


					Sengketa Tanah Yayasan Bhakti IMI Lampung Masuk Pengadilan, Sidang Perdana Digelar Perbesar

Tanjung Karang, (KABARUNIEX.COM) — Sengketa kepemilikan tanah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung resmi bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Jl. Wolter Monginsidi No.27, Tanjung Karang, Teluk Betung Selatan, Talang, Kec. Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung. Sidang perdana digelar pada Selasa, 24 Juni 2024, dan dijadwalkan akan kembali berlanjut pada pekan depan.

Kuasa hukum yayasan, M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn., yang mewakili tim Elza Syarief & Partners, menyampaikan bahwa agenda utama sidang perdana adalah pemeriksaan legalitas antara pihak penggugat dan tergugat.

“Alhamdulillah, berkas pihak penggugat dan tergugat sudah lengkap. Tergugat pertama, Safei Tjakra, saat ini tengah menjalani proses hukum lain. Tergugat kedua, PT Mandala Bhakti Sentosa yang sebelumnya dipimpin Safei, tidak hadir tanpa keterangan. Sementara tergugat ketiga, PT Bumi Persada Langgeng, belum hadir karena masih melakukan diskusi internal,” ujar Oryzha kepada awak media.

Oryzha menjelaskan, kasus ini mencuat usai eksekusi lahan yang memicu laporan masyarakat. Dari laporan tersebut diketahui bahwa lahan sengketa merupakan milik sebuah yayasan.

“Setelah mendapat laporan dari masyarakat, kami langsung bersurat ke pengadilan. Berdasarkan saran, kami mengajukan dua gugatan: perbuatan melawan hukum dan bantahan. Saat ini baru gugatan pertama yang masuk, sedangkan gugatan bantahan akan kami ajukan minggu depan,” katanya.

Ia menambahkan, sesuai ketentuan Mahkamah Agung, proses persidangan ditargetkan rampung dalam waktu enam bulan atau sekitar 12 kali sidang jika berjalan lancar.

“Kami memiliki bukti kuat, baik dokumen maupun saksi, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut sah milik Yayasan Bhakti IMI Lampung. Bahkan, tergugat pertama pernah menjadi Ketua Yayasan pada awal 2000-an. Kami optimis akan memenangkan gugatan ini,” tegasnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pemanggilan ulang terhadap tergugat yang belum hadir.

Pantauan di lokasi, sidang perdana ini turut dihadiri Ketua Yayasan Bhakti IMI Lampung, Tisnawati, serta Koordinator Lapangan, Doni Rochatta, yang mendampingi langsung proses hukum.(Sola)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran

11 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025

8 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia

4 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Kejari dan Forkopimda Pesawaran Perkuat Sinergi dalam Rakor Tim PAKEM Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme

31 Juli 2025 - 18:05 WIB

Bupati Pesawaran Perintahkan Langkah Cepat dan Terkoordinasi Tangani Sejumlah Bencana Alam

31 Juli 2025 - 12:47 WIB

Trending di Daerah