Pesawaran (KABARUNIEX.COM) – Dugaan kasus korupsi Dana Desa yang melibatkan Kepala Desa Gedong Tataan, Ansori Asopah, terus memasuki babak baru. Polres Pesawaran memastikan dalam waktu dekat akan menggelar kasus tersebut di Polda Lampung.
Kapolres Pesawaran, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, SIK, MIK, menegaskan bahwa berkomitmen penuh terhadap upaya pemberantasan korupsi di wilayah Bumi Andan Jejama, termasuk kasus dugaan penyimpangan anggaran dana desa yang dilakukan Kades Gedong Tataan.
“Saya tidak memiliki kepentingan apapun dalam penegakan korupsi. Kami bekerja sesuai arahan Presiden Prabowo dan instruksi Kapolri, yang salah satunya menekankan pemberantasan korupsi,” tegas AKBP Heri saat dikonfirmasi Media Handalonline.com, Jumat (20/6/2025).
Ia juga menyebutkan bahwa akan mengoordinasikan laporan tersebut ke unit Reskrim, dan mempersilakan media awak untuk berkoordinasi langsung dengan Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran, Iptu Pande Putu Yoga, juga membenarkan bahwa izin sudah mulai memanggil sejumlah Saksi yang merupakan perangkat desa Gedong Tataan guna dimintai keterangan.
“Kepala desa akan kami panggil, tetapi proses kami mulai dari memanggil pihak luar terlebih dahulu. Setelah itu baru ke dalam, termasuk Ansori,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa proses perkara tidak akan dilakukan di Polres, melainkan di Polda Lampung.
“Hasil penyidikan akan kami laporkan dan gelar perkaranya akan dilakukan di Polda,” tegas Pande Yoga.
Sekadar informasi, dugaan korupsi yang dilakukan Ansori Asopah berlangsung dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Modus yang digunakan antara lain mark-up anggaran dan kegiatan fiktif, yang diduga mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini sendiri dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Brigade Anak Negeri Kawal Indonesia (BANKI) ke Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pesawaran.