Menu

Mode Gelap
Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026 Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

Daerah

KPU Pesawaran Siapkan Langkah Strategis Hadapi Gugatan Supri-Suri di MK

badge-check


					KPU Pesawaran Siapkan Langkah Strategis Hadapi Gugatan Supri-Suri di MK Perbesar

LAMPUNG – KABARUNIEX.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran segera menyiapkan langkah strategis menghadapi sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Pesawaran 2025.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Pesawaran Ferli Niti Yudha mengatakan, pihaknya optimistis dapat menghadapi sidang MK.

 

“Yang jelas kami optimis bisa menghadapi sidang nantinya, dan menjamin netralitas penyelanggara dalam gelaran PSU Pesawaran,” kata Ferli malalui sambungan telepon, Minggu (15/6/2025).

 

Ferli menegaskan, optimisme itu muncul karena pihaknya telah menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan mekanisme serta aturan yang berlaku. Bahkan, pihak Bawaslu dan KPU RI turun langsung untuk melakukan supervisi.

 

“Kami optimis menghadapi sidang gugatan ini. Kami sudah melakukan tahapan PSU sesuai dengan aturan dan arahan dari KPU RI. Dan itu tidak ada yang keluar dari aturan yang berlaku,” ujarnya.

 

Dijelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menentukan materi yang akan dijelaskan dalam sidang nantinya. Menurutnya, poin utama jawaban KPU adalah pembuktian bahwa pihaknya tetap menjaga netralitas penyelenggara selama PSU berlangsung.

 

“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kuasa hukum. Jadwal sidang pendahuluan hari Selasa tanggal 17 Juni 2025, kemudian sidang kedua Jumat 20 Juni,” kata dia.

 

Diketahui, pada sidang perdana Selasa, 17 Juni nanti, sidang digelar dengan agenda mendengarkan pemohon, pasangan calon nomor urut 01 Supriyanto-Suriansyah, kemudian sidang kedua mendengarkan jawaban termohon KPU Pesawaran.

 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mencatat Permohonan Perselisihan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran.

 

Permohonan tersebut diajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah Rhalieb.

 

Berdasarkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik Nomor 325/PHPU.BUP-XXII/2025, perkara itu didaftarkan pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.

 

Permohonan tersebut teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) dengan nomor 325/PAN.MKle-ARPK/06/2025.

 

Permohonan diajukan melalui kuasa hukum pemohon, Anton Heri, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 29 Mei 2025.

 

Dalam perkara itu, pasangan Supriyanto–Suriansyah menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran selaku termohon.

 

“Hari ini kami mendapatkan pemberitahuan bahwa permohonan terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang kami ajukan beberapa waktu lalu di mahkamah konstitusi telah mendapat akta registrasi, dengan registrasi perkara,” kata Koordinator Tim Kuasa Hukum Supriyanto-Suriansyah, Anton Heri, Rabu (11/6/2025) lalu.

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran telah merampungkan Rapat Pleno Penetapan Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) kabupaten setempat pada 27 Mei 2025.

 

Dalam rapat pleno tersebut ditetapkan, pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhamad Ali unggul dengan perolehan 128.715 suara, sedangkan Paslon nomor urut 01, Supriyanto-Suriansyah mendapat 88.482 suara.

 

Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan menyebut penetapan rekapitulasi jumlah suara itu berlaku sejak tanggal diumumkan dan bisa diakses melalui media sosial resmi KPU kabupaten setempat.

 

“Keputusan ini berlaku secara resmi sejak tanggal penetapan,” kata Fery usai menggelar rapat pleno penetapan hasil PSU Pesawaran di Hotel Emersia, Bandarlampung, Selasa (27/5/2025) lalu.

 

Fery juga menyebut, jumlah suara sah sebanyak 217.197 suara, dengan 7.253 suara tidak sah. Total keseluruhan suara yang digunakan mencapai 224.450 suara dengan angka partisipasi mencapai 64,50 persen.

 

“KPU Pesawaran menerima 357.118 surat suara. Terdapat 224.450 surat suara digunakan, 132.632 tidak terpakai, dan 36 surat suara dinyatakan rusak,” pungkas Fery.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan

11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim

3 Januari 2026 - 22:54 WIB

Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan

1 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 17:39 WIB

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

8 Desember 2025 - 17:38 WIB

Trending di Daerah