Menu

Mode Gelap
Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025 Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia Kejari dan Forkopimda Pesawaran Perkuat Sinergi dalam Rakor Tim PAKEM Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme Bupati Pesawaran Perintahkan Langkah Cepat dan Terkoordinasi Tangani Sejumlah Bencana Alam Kebakaran Melanda Rumah Warga di Desa Bagelen Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran

Daerah

Kantor Pertanahan Pesawaran, Bakal Membuka Layanan Peralihan Elektronik

badge-check


					Kantor Pertanahan Pesawaran, Bakal Membuka Layanan Peralihan Elektronik Perbesar

Pesawaran, (KABARUNIEX.COM) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tak lama lagi akan membuka layanan Peralihan Elektronik.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H.M.Kn. saat mengikuti rapat peralihan elektronik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan dihadiri seluruh jajaran, dan PPAT, PPATS, secara virtual.

Rapat Peralihan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki juga menyatakan, bahwa layanan ini merupakan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut dia, proses peralihan hak bisa memakan waktu selama tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa sertipikat Elektronik.

“Manfaat sertipikat elektronik, yaitu memiliki sistem keamanan yang kuat, dan data disimpan di data center berlapis dengan pengamanan ketat,” ucap Kepala Kantor.

Selain itu, lanjut dia, sertipikat elektronik dapat diakses melalui perangkat Laptop maupun Handphone.

“Perlindungan media sertipikat dari analog ke elektronik menunjukan komitmen kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap data sertipikat tanah,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran

11 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025

8 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia

4 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Kejari dan Forkopimda Pesawaran Perkuat Sinergi dalam Rakor Tim PAKEM Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme

31 Juli 2025 - 18:05 WIB

Bupati Pesawaran Perintahkan Langkah Cepat dan Terkoordinasi Tangani Sejumlah Bencana Alam

31 Juli 2025 - 12:47 WIB

Trending di Daerah