Jakarta, KABARUNIEX.COM – Polda Metro Jaya secara resmi menaikkan status perkara dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada Kamis (10/7/2025),
menyusul ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya akan segera melakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lain yang relevan.
Penyelidikan kasus dugaan ijazah palsu ini telah berlangsung beberapa waktu, dan kini dengan ditemukannya unsur pidana, diharapkan akan ada titik terang dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik ini.