Menu

Mode Gelap
Putri Daerah, dr. Imelda Carolia, M.Kes., Sp.KKLP Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Pesawaran Kapolres Tanggamus Gelar Bhakti Sosial dan Ngobarmas di Pulau Tabuan Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025 Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia Kejari dan Forkopimda Pesawaran Perkuat Sinergi dalam Rakor Tim PAKEM Antisipasi Penyimpangan Aliran Kepercayaan dan Radikalisme

Daerah

Disdikbud Pesawaran Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Transparan dan Sesuai Aturan

badge-check


					Disdikbud Pesawaran Pastikan Pengadaan Laptop Sekolah Transparan dan Sesuai Aturan Perbesar

Pesawaran, KABARUNIEX.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran menegaskan bahwa proses pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) berupa laptop untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun anggaran 2025 telah dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Pesawaran, Pradana Utama, menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan mengikuti prosedur resmi pemerintah pusat, yakni e-Purchasing melalui sistem e-Katalog yang disediakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami melaksanakan pengadaan melalui sistem e-Katalog. Penyedia dipilih dari daftar yang tersedia secara resmi di platform LKPP. Tidak ada proses tender manual atau penunjukan langsung. Semuanya terdokumentasi secara elektronik dan dapat diaudit,” ujar Pradana.

Menanggapi isu yang beredar mengenai laptop yang dibeli bukan dari 13 produsen dalam program konsolidasi nasional, Pradana menjelaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memilih penyedia dari e-Katalog selama penyedia tersebut terdaftar secara sah dan barang memenuhi spesifikasi teknis.

“Daftar 13 produsen itu berlaku untuk program konsolidasi nasional yang dikoordinasikan oleh pemerintah pusat. Untuk pengadaan oleh daerah, selama penyedia ada dalam e-Katalog dan sesuai kebutuhan teknis, maka sah digunakan. Tidak ada pelanggaran di sana,” tegasnya.

Pradana menambahkan, mekanisme e-Katalog juga memastikan transparansi dan akuntabilitas karena setiap proses pengadaan dapat dilacak dan diawasi oleh publik. “Kalau masyarakat ingin tahu lebih jauh, semua data penyedia dan proses pengadaan terbuka dan dapat dilihat melalui sistem LKPP. Jadi secara prinsip, kami tidak menutup diri. Silakan dicek secara digital,” katanya.

Pengadaan laptop ini merupakan bagian dari strategi Disdikbud Pesawaran untuk mendorong transformasi digital di lingkungan sekolah. Perangkat ini disediakan untuk menunjang kinerja para guru dalam proses pembelajaran, khususnya dalam hal administrasi pengajaran, penyusunan materi, serta pengembangan pembelajaran berbasis teknologi.

“Di era digital seperti sekarang, guru dituntut lebih adaptif terhadap penggunaan teknologi. Laptop ini menjadi alat pendukung yang sangat penting agar proses belajar mengajar berjalan lebih efektif dan efisien,” jelas Pradana.

Terkait dugaan pungutan kepada kepala sekolah penerima laptop, Pradana memastikan bahwa tidak pernah ada kebijakan dari Disdikbud Pesawaran yang membenarkan adanya permintaan biaya apa pun dari pihak sekolah. “Kalau memang ada informasi soal itu, kami terbuka bila disampaikan secara resmi melalui jalur yang semestinya. Tapi dari sisi kebijakan, tidak pernah ada instruksi atau arahan pembebanan kepada sekolah,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa seluruh proses distribusi laptop dilakukan sebagai bentuk dukungan pemerintah yang tidak dibebankan kepada penerima dalam bentuk apa pun. Seluruh dokumentasi pengadaan, dari perencanaan hingga pelaksanaan, terekam secara digital dan dapat diaudit. Proses ini juga terbuka bagi pihak berwenang maupun publik melalui sistem yang sudah disediakan.

“Kami tidak hanya menjamin transparansi, tapi juga siap bila ada evaluasi dan jejak digital pengadaan ini jelas dan bisa diakses sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Disdikbud Pesawaran juga mengingatkan pentingnya media menjunjung asas verifikasi, kehati-hatian dalam penggunaan sumber anonim, serta menjaga prinsip praduga tak bersalah ketika mempublikasikan informasi yang menyebut nama individu atau instansi.

Pradana menegaskan bahwa pengadaan perangkat TIK ini adalah bagian dari upaya Disdikbud Pesawaran untuk memperkuat fondasi pembelajaran digital dan memperlengkapi tenaga pendidik dalam menghadapi tantangan zaman. “Ini bukan soal belanja semata, tapi bagian dari investasi jangka panjang untuk menciptakan kualitas pendidikan yang adaptif, modern, dan profesional,” tutupnya. (Pejer)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Putri Daerah, dr. Imelda Carolia, M.Kes., Sp.KKLP Siap Tingkatkan Pelayanan Kesehatan RSUD Pesawaran

14 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Kapolres Tanggamus Gelar Bhakti Sosial dan Ngobarmas di Pulau Tabuan

13 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Semarak Kemerdekaan, 1.000 Bendera Merah Putih Berkibar di Jalanan Pesawaran

11 Agustus 2025 - 16:13 WIB

Kadin Lampung Ungkap Peluang Strategis Pasca Misi Dagang Jatim-Lampung 2025

8 Agustus 2025 - 18:42 WIB

Himpunan Majelis Taklim (HTM) Gelar Pengajian Rutin, Ajak Umat Bangun Karakter Mulia

4 Agustus 2025 - 18:09 WIB

Trending di Daerah