Bandar Lampung, kabaruniex.com – Ada kabar baik bagi seluruh masyarakat Lampung! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedianya berakhir hari ini, secara resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini langsung disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk meringankan beban wajib pajak. Minggu, 27 Juli 2025.
“Kami memahami kondisi masyarakat dan ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir denda,” ujar Wakil Gubernur Lampung dalam pernyataannya. “Ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.”
Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini memungkinkan Anda untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan yang menumpuk.
Apa Saja Manfaat Program Pemutihan Ini?
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Anda tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan.
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Biaya BBNKB II akan dibebaskan.
- Keringanan Pokok Pajak: Ada kemungkinan juga diberlakukan keringanan pada pokok pajak untuk jenis kendaraan tertentu. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa langsung menanyakan di Samsat terdekat.
Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan berharga ini. Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Pembantu dan Samsat Keliling.
Jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memastikan kendaraan Anda legal dan terhindar dari denda di kemudian hari.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi call center Samsat Lampung atau kunjungi kantor Samsat terdekat. (Red)