Menu

Mode Gelap
Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026 Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

Daerah

Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Wakil Gubernur Beri Jaminan!

badge-check


					Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, Wakil Gubernur Beri Jaminan! Perbesar

Bandar Lampung, kabaruniex.com – Ada kabar baik bagi seluruh masyarakat Lampung! Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sedianya berakhir hari ini, secara resmi diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Perpanjangan ini langsung disampaikan oleh Wakil Gubernur Lampung, menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk meringankan beban wajib pajak. Minggu, 27 Juli 2025.

“Kami memahami kondisi masyarakat dan ingin memberikan kesempatan seluas-luasnya agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir denda,” ujar Wakil Gubernur Lampung dalam pernyataannya. “Ini adalah wujud nyata dukungan pemerintah kepada masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi.”

Perpanjangan program pemutihan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak. Kebijakan ini memungkinkan Anda untuk melunasi pajak kendaraan tanpa harus membayar denda keterlambatan yang menumpuk.

Apa Saja Manfaat Program Pemutihan Ini?

  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Anda tidak akan dikenakan denda atas keterlambatan pembayaran pajak tahunan.
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Ini adalah kesempatan emas bagi Anda yang ingin mengurus balik nama kendaraan bekas. Biaya BBNKB II akan dibebaskan.
  • Keringanan Pokok Pajak: Ada kemungkinan juga diberlakukan keringanan pada pokok pajak untuk jenis kendaraan tertentu. Untuk informasi lebih detail, Anda bisa langsung menanyakan di Samsat terdekat.

Pemerintah Provinsi Lampung mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk segera memanfaatkan kesempatan berharga ini. Pembayaran pajak dapat dilakukan di seluruh kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Provinsi Lampung, termasuk Samsat Pembantu dan Samsat Keliling.

Jangan sampai terlewat! Segera manfaatkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan ini untuk memastikan kendaraan Anda legal dan terhindar dari denda di kemudian hari.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi call center Samsat Lampung atau kunjungi kantor Samsat terdekat. (Red)


Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan

11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim

3 Januari 2026 - 22:54 WIB

Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan

1 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 17:39 WIB

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

8 Desember 2025 - 17:38 WIB

Trending di Daerah