Demak, KABARUNIEX.COM – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menghadapi tekanan besar setelah diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai tiba-tiba menimpa seorang murid.
Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama lebih dari tiga dekade ini hanya menerima gaji sebesar Rp 450.000 setiap empat bulan. “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000. Ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers yang digelar di Mushola Desa Jatirejo pada Jumat (18/7/2025) sore.
Kasus bermula pada hari Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain hingga peci yang dikenakannya terlempar. Ketika menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.
“Saya tampar dia, bukan untuk menyakiti, tapi untuk mendidik. Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah ada anak yang terluka,” tegas Zuhdi.
Namun tindakan tersebut berbuntut panjang. Orangtua murid D menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui proses negosiasi, angka itu diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.
“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego akhirnya jadi Rp 12,5 juta. Saya pinjam sana-sini, teman banyak bantu, dapat satu juta, tapi itu pun berhutang,” tuturnya nada sedih.
Kasus ini menyita perhatian publik, terutama soal perlakuan terhadap guru kehormatan yang selama ini berjuang mendidik generasi muda dalam keterbatasan ekonomi. Banyak pihak mulai menyuarakan atas beban yang harus dipikul untuk pengajar seperti Zuhdi.