Menu

Mode Gelap
Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026 Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

Daerah

Guru Ngaji di Demak di Denda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Padahal Hanya Digaji Rp 450 Ribu per Empat Bulan

badge-check


					Guru Ngaji di Demak di Denda Rp 25 Juta Usai Tampar Murid, Padahal Hanya Digaji Rp 450 Ribu per Empat Bulan Perbesar

Demak, KABARUNIEX.COM – Ahmad Zuhdi (63), seorang guru Madrasah Diniyah (Madin) Roudhotul Mutaalimin di Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menghadapi tekanan besar setelah diminta membayar denda damai sebesar Rp 25 juta usai tiba-tiba menimpa seorang murid.

Ironisnya, Zuhdi yang telah mengabdi sebagai tenaga pengajar selama lebih dari tiga dekade ini hanya menerima gaji sebesar Rp 450.000 setiap empat bulan. “Gajinya empat bulan sekali itu Rp 450.000. Ada masalah pasti sedih. Tapi bagaimana lagi,” ujar Zuhdi dalam konferensi pers yang digelar di Mushola Desa Jatirejo pada Jumat (18/7/2025) sore.

Kasus bermula pada hari Rabu, 30 April 2025, saat Zuhdi sedang mengajar kelas 5. Ia mengaku tiba-tiba dilempar sandal oleh murid dari kelas lain hingga peci yang dikenakannya terlempar. Ketika menanyakan siapa pelaku, salah satu siswa menunjuk murid berinisial D.

“Saya tampar dia, bukan untuk menyakiti, tapi untuk mendidik. Selama 30 tahun saya mengajar, tidak pernah ada anak yang terluka,” tegas Zuhdi.

Namun tindakan tersebut berbuntut panjang. Orangtua murid D menuntut uang damai sebesar Rp 25 juta. Setelah melalui proses negosiasi, angka itu diturunkan menjadi Rp 12,5 juta.

“Aslinya mintanya Rp 25 juta, saya nego akhirnya jadi Rp 12,5 juta. Saya pinjam sana-sini, teman banyak bantu, dapat satu juta, tapi itu pun berhutang,” tuturnya nada sedih.

Kasus ini menyita perhatian publik, terutama soal perlakuan terhadap guru kehormatan yang selama ini berjuang mendidik generasi muda dalam keterbatasan ekonomi. Banyak pihak mulai menyuarakan atas beban yang harus dipikul untuk pengajar seperti Zuhdi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan

11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim

3 Januari 2026 - 22:54 WIB

Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan

1 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 17:39 WIB

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

8 Desember 2025 - 17:38 WIB

Trending di Daerah