Menu

Mode Gelap
Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026 Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

Daerah

Kantor Pertanahan Pesawaran, Bakal Membuka Layanan Peralihan Elektronik

badge-check


					Kantor Pertanahan Pesawaran, Bakal Membuka Layanan Peralihan Elektronik Perbesar

Pesawaran, (KABARUNIEX.COM) – Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung tak lama lagi akan membuka layanan Peralihan Elektronik.

Hal itu dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki, S.H.M.Kn. saat mengikuti rapat peralihan elektronik tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Lampung, pada Selasa, 24 Juni 2025, dengan dihadiri seluruh jajaran, dan PPAT, PPATS, secara virtual.

Rapat Peralihan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pesawaran, Sri Rejeki juga menyatakan, bahwa layanan ini merupakan upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat layanan kepada masyarakat dan meningkatkan kepastian hukum dalam proses peralihan hak atas tanah.

“Untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah dan meningkatkan kepastian hukum,” ujarnya.

Menurut dia, proses peralihan hak bisa memakan waktu selama tiga hari kerja hingga diterbitkan bukti peralihan hak atas tanah berupa sertipikat Elektronik.

“Manfaat sertipikat elektronik, yaitu memiliki sistem keamanan yang kuat, dan data disimpan di data center berlapis dengan pengamanan ketat,” ucap Kepala Kantor.

Selain itu, lanjut dia, sertipikat elektronik dapat diakses melalui perangkat Laptop maupun Handphone.

“Perlindungan media sertipikat dari analog ke elektronik menunjukan komitmen kementerian ATR/BPN dalam memberikan perlindungan maksimal terhadap data sertipikat tanah,” tandasnya. (Red)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan

11 Februari 2026 - 18:54 WIB

Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim

3 Januari 2026 - 22:54 WIB

Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan

1 Januari 2026 - 19:02 WIB

Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026

31 Desember 2025 - 17:39 WIB

Dewas BPJS Kesehatan Siruaya Utamawan Gandeng Serikat Pekerja Perkuat Dukungan Program JKN

8 Desember 2025 - 17:38 WIB

Trending di Daerah