LAMPUNG TIMUR, KABARUNIEX– Misteri kasus pembunuhan sadis yang menewaskan Tomas Agung Adi Wijaya Bin Winarno (25), warga Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, akhirnya terungkap terang-benderang. Pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku dan membongkar kronologi serta motif di balik aksi keji tersebut.
Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin (1/6/2026) ini sempat menggemparkan warga setempat. Namun, tidak butuh waktu lama bagi aparat kepolisian untuk mengamankan tersangka yang diketahui bernama Farul Kurniawan alias FA (22), yang juga merupakan warga desa yang sama dengan korban.
Motif dan Kronologi Peristiwa
Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui semua perbuatannya. Diketahui, aksi nekat tersebut dipicu oleh urusan asmara.
Berikut adalah poin penting terkait kronologi dan penangkapan pelaku:
Pemicu Masalah: Tersangka FA mengaku menaruh dendam dan sakit hati kepada korban terkait masalah asmara yang melibatkan hubungan personal di antara mereka.
Aksi Pembunuhan: Berbekal rasa sakit hati tersebut, pelaku nekat menghabisi nyawa korban secara sadis pada Senin (1/6/2026).
Penangkapan Cepat: Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi, tim Satreskrim Polres Lampung Timur bersama Polsek Labuhan Maringgai langsung memburu pelaku. FA berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.
Pernyataan Pihak Kepolisian
“Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa motif utama pembunuhan ini didasari oleh masalah asmara dan sakit hati terhadap korban,” ujar perwakilan Humas Polres Lampung Timur dalam keterangannya.
Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selamanya 20 tahun penjara.








