Menu

Mode Gelap
Aksi Nyata di Hari Jumat, Arman Asisten Bagikan 1000 Paket Takjil di Sepanjang Jalur Way Lima – Gedong Tataan Evakuasi Dramatis Jasad Pemuda di Ulu Belu Tanggamus: Petugas Terjang Jurang dan Hutan 4 Jam Pengamanan Pangan dalam High Level Meeting TPID Jelang Ramadhan Syukuran 80 Tahun Intelijen Polri, Ditintelkam Polda Lampung Gelar Yasinan dan Santuni Anak Yatim Sambut Tahun 2026, DPD PPNI Pesawaran sekaligus Presidium Cukuh Bandakh Lima Serukan Pesan Damai dan Kesiapsiagaan Polres Tanggamus Intensifkan Patroli Pantai Kota Agung Timur, Antisipasi Premanisme dan Pungli Jelang Tahun Baru 2026

Hukum & Kriminal

DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus

badge-check


					DPO Pembobol Rumah di Sumberejo Ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus Perbesar

Tanggamus, KABARUNIEX.COM – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus berhasil meringkus seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Pekon Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus. Pelaku yang beberapa hari buron diketahui bernama Yahdil Imami alias Mami (25), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo.

Kasatreskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yassin Ariga, S.Kom., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan DPO dilakukan setelah pihaknya melakukan pengembangan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku pertama yang sudah lebih dulu ditangkap.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menangkap DPO atas nama Yahdil Imami di Jalan Raya Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama temannya, Rama Febrian alias Dede,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

Kasat menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan warga bernama Iqbal Sunni (31), warga Pekon Sumberejo, yang rumahnya dibobol pada Minggu (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban kehilangan satu unit HP Redmi Note 13 5G warna Graphite Black senilai sekitar Rp2,8 juta.

Korban mengetahui rumahnya dibobol setelah ibunya, Dwi Suryani, mendapati pintu rumah terbuka dan jendela depan dalam keadaan rusak akibat dicongkel. Setelah diperiksa, HP milik korban yang diletakkan di ruang tengah telah hilang.

“Dari hasil pengembangan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa nopol, satu unit HP Redmi Note 13 5G, serta kotak HP yang sesuai dengan laporan korban,” jelasnya.

Kasatreskrim mengungkapkan, sebelumnya Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap rekan Yahdil Imami, yakni Rama Febrian alias Dede pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung.

Saat diinterogasi, Rama alias Dede mengakui HP tersebut merupakan hasil curian yang dilakukan bersama Yahdil.

“Tersangka Yahdil Imami juga merupakan resedivis telah 2 kali masuk penjara tahun 2021 dan saat masih dibawah umur,” ujarnya.

Ditambahkan Kasat, saat ini kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Tanggamus untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tandasnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Yahdil Imami mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengungkapkan bahwa aksi pembobolan rumah di Pekon Sumberejo itu sudah direncanakan bersama rekannya, Rama Febrian alias Dede, sebelum berangkat dari Kota Agung.

“Saya sama Dede berangkat dari Kota Agung sekitar jam satu malam, bawa motor. Pas lewat rumah itu situasinya sepi, jadi kami langsung berhenti dan Dede yang masuk lewat jendela,” kata Yahdil.

Yahdil juga mengaku bahwa dirinya sudah pernah menjalani hukuman penjara sebelumnya.

“Saya pernah masuk penjara tahun 2021 di Tangerang, dan dulu juga pernah sekali ditahan di Tanggamus waktu masih di bawah umur,” ungkapnya.

Tersangka menambahkan, setelah aksi pencurian itu, ia sempat bersembunyi di wilayah Limau bersama neneknya. Namun saat berusaha kabur ke arah Karang, polisi berhasil menangkapnya di daerah Batu Balai.

“Saya rencananya mau kabur ke Karang, tapi sudah keburu ditangkap di Batu Balai,” tutupnya menyesal. (SOLA)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Evakuasi Dramatis Jasad Pemuda di Ulu Belu Tanggamus: Petugas Terjang Jurang dan Hutan 4 Jam

24 Februari 2026 - 16:43 WIB

Sipropam Polres Tanggamus Test Urine Sejumlah Personil

26 November 2025 - 18:42 WIB

Kurang dari 24 jam Polsek Kedondong Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pemilik Danu Salon di Way Lima.

1 September 2025 - 07:04 WIB

Polisi Selidiki Kematian Misterius Pria di Banjar Negeri, Diduga Korban Pembunuhan

31 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Kapolres Tanggamus Gelar Bhakti Sosial dan Ngobarmas di Pulau Tabuan

13 Agustus 2025 - 18:59 WIB

Trending di Daerah