Solo, Kabaruniex.com– Anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan bahwa BPJS Kesehatan wajib menanggung biaya perawatan korban keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama status kepesertaan mereka masih aktif.
Hal itu disampaikan Siruaya saat berkunjung ke Solopos Media Group di Solo, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2025). Menurutnya, BPJS Kesehatan sebagai lembaga jaminan sosial memiliki tanggung jawab menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami berbagai jenis penyakit, selama tidak termasuk dalam kategori pengecualian seperti Kejadian Luar Biasa (KLB) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Bagi peserta JKN, sepanjang ada indikasi medis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang menentukan diagnosis, maka biaya perawatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan,” ujar Siruaya.
Ia menegaskan, dasar hukum penjaminan tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur hak peserta JKN atas pembiayaan layanan kesehatan. Namun, Siruaya juga mengingatkan adanya sejumlah pengecualian, di antaranya penyakit akibat wabah atau KLB, perawatan kecantikan, perawatan gigi kosmetik, cedera akibat tindakan menyakiti diri sendiri, kecelakaan kerja, serta kekerasan fisik.
Lebih lanjut, Siruaya mengimbau masyarakat untuk aktif membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan, agar hak jaminan kesehatan mereka tetap berlaku. Ia menyoroti masih adanya sekitar 50 juta peserta dengan status kepesertaan tidak aktif akibat menunggak iuran.
“Hal ini diharapkan dapat membangkitkan mindset masyarakat bahwa BPJS Kesehatan penting bagi mereka,” jelasnya.
Siruaya juga meminta BPJS Kesehatan terus meningkatkan pelayanan prima, terutama dalam akses layanan kesehatan. Ia mendorong para Kader JKN berperan aktif menanamkan kesadaran pentingnya jaminan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menyesuaikan kelas kepesertaan dengan kemampuan membayar iuran (ability to pay/ATP).
“Saya temukan istri melahirkan masuk kelas I, setelah berobat tidak bayar-bayar lagi. Padahal kemampuan finansialnya hanya cukup untuk kelas II atau III. Akhirnya tunggakan menumpuk,” ungkapnya.
Siruaya menyarankan agar masyarakat yang benar-benar tidak mampu mengajukan bantuan melalui pemerintah untuk dimasukkan ke dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau PBPU Pemda, sehingga tetap terlindungi jaminan kesehatannya.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, juga menyampaikan bahwa biaya perawatan korban keracunan program MBG akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, selama kasus tersebut tidak berstatus sebagai KLB, epidemi, atau pandemi.
“Sepanjang tidak dinyatakan sebagai epidemi atau pandemi, BPJS akan bayar,” ujar Ghufron, dikutip dari Bisnis.com, Kamis (9/10/2025).
(Pejer)








