Pekanbaru, KABARUNIEX.COM – Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Siruaya Utamawan, menegaskan pentingnya pemahaman dan advokasi hak jaminan kesehatan bagi para pekerja sektor perkebunan dan kehutanan. Pesan tersebut disampaikan dalam sesi diskusi bertema “Manfaat BPJS Kesehatan bagi Pekerja Perkebunan dan Kehutanan” pada acara Konsolidasi Nasional Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Pekanbaru, Riau, Sabtu (27/9/2025).
Acara yang berlangsung hingga 28 September ini dihadiri jajaran pimpinan serikat pekerja, di antaranya Ketua Umum PP SPPK Nani Kusmaeni, Sekjen FSPMI Sabilar Rosyad, dan Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra. Dari pihak BPJS Kesehatan turut hadir Kepala Cabang Pekanbaru dr. Muhammad Fakhriza dan Asisten Deputi Kepesertaan Kedeputian Wilayah II Rizka Adhiati.
Dalam sambutannya, Siruaya memotivasi para peserta dengan menyebut sektor perkebunan dan kehutanan sebagai bagian penting pembangunan nasional.
“Jangan pernah merasa kecil. Kontribusi bapak dan ibu sangat nyata bagi negara, termasuk dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujarnya.
Ia menekankan bahwa serikat pekerja merupakan wadah krusial untuk memperjuangkan hak-hak normatif, termasuk jaminan sosial.
Capaian Kepesertaan JKN
Dalam pemaparannya, Siruaya menyebut kepesertaan JKN secara nasional telah mencapai 99,14% per 1 September 2025. Khusus Provinsi Riau, kepesertaan berada di 98% dengan tingkat keaktifan 79%.
“Sedikit lagi, jika bisa mencapai 80%, Riau bisa mendapatkan status Universal Health Coverage (UHC) prioritas, di mana pendaftaran PBPU Pemda bisa langsung aktif di hari yang sama,” jelasnya.
Siruaya juga mengajak para pekerja untuk berbangga karena segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) menjadi satu-satunya segmen yang rasio klaimnya masih di bawah 100% atau surplus.
“Secara tidak langsung, teman-teman pekerja turut mensubsidi segmen peserta lainnya. Inilah esensi gotong royong,” tegasnya.
Klarifikasi Iuran JKN
Siruaya meluruskan pemahaman umum tentang iuran JKN. Menurutnya, kontribusi pekerja sebenarnya sebesar 5% dari upah, bukan 1%.
“Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, iuran ditetapkan 5% dari upah. Meskipun 4% dibayarkan pemberi kerja, itu adalah bagian dari penghasilan kita yang tercantum di slip gaji atau SPT. Jadi, tidak ada alasan bagi pengusaha untuk tidak membayarkannya,” paparnya.
Ia juga mengingatkan risiko besar jika pekerja perkebunan dan kehutanan tidak terdaftar dalam JKN, mengingat tingginya potensi kecelakaan dan penyakit akibat lingkungan kerja.
Aspirasi Pekerja dan Tanggapan BPJS
Diskusi interaktif membuka ruang bagi perwakilan serikat pekerja dari berbagai daerah menyampaikan kendala lapangan.
Ketua DPW FSPMI Riau Satria Putra menyoroti perlunya sinergi BPJS Kesehatan dengan serikat pekerja untuk memperkuat advokasi pasien. Ia mencontohkan kasus pasien yang baru mendapat rujukan setelah adanya desakan relawan Jamkeswatch.
Keluhan lain datang dari Yudi Kurnia (DPW Sumatera Barat) terkait fasilitas kesehatan yang membatasi layanan JKN hingga pukul 12 siang, serta John Suhemi (Bengkulu) yang mempertanyakan mekanisme perlindungan kesehatan bagi pekerja terkena PHK.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dr. Muhammad Fakhriza menegaskan komitmen pihaknya untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran.
“Kami siap bersinergi dengan serikat pekerja. Jika ada perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya, laporkan kepada kami untuk diteruskan ke Wasnaker atau kejaksaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan peserta agar tidak mau membayar biaya layanan yang seharusnya dijamin BPJS Kesehatan.
“Jika diminta membayar padahal sesuai prosedur dan indikasi medis, itu termasuk fraud. Segera adukan ke petugas BPJS Satu di rumah sakit mitra,” tegasnya.
Untuk pekerja yang terkena PHK, dr. Fakhriza menegaskan hak jaminan kesehatan tetap berlaku selama 6 bulan tanpa iuran, dengan syarat melaporkan status PHK ke Dinas Tenaga Kerja.
Kegiatan Konsolidasi Nasional SPPK FSPMI ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antara BPJS Kesehatan, serikat pekerja, dan pemerintah dalam memastikan seluruh pekerja sektor perkebunan dan kehutanan terlindungi program JKN. (Sola)








